DPRD Kab. Agam Evaluasi LKPJ Bupati

    DPRD Kab. Agam Evaluasi LKPJ Bupati

    AGAM. -  Sesuai dengan Permendagri 18 tahun 2020 dan PP no 13 tahun 2019, setelah Bupati Agam menyerahkan LKPJ nya ke Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Agam, maka anggota dewan wajib mengevaluasinya paling lambat 30 hari sejak LKPJ itu disampaikan.

    Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tersebut adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.

    Untuk mengevaluasi LKPJ Bupati Agam, DPRD Kab.Agam membentuk 3 panitia Khusus yang bekerja untuk mengevaluasi Pendapatan, Pembiayaan dan Regulasi Regulasi.

    Untuk mengevaluasi LKPJ Bagian Pendapatan di tunjuk bapak Yopi Eka Anroni, SE, ME sebagai ketua Pansus. Untuk mengevaluasi LKPJ Bidang Belanja di tunjuk bapak Rinal Wahyudi, SH sebagai ketua pansus. Dan untuk mengevaluasi LKPJ Bidang Regulasi ditunjuk bapak Zulpardi, S.Ag. sebagai ketua Pansus.

    Pada Hari Jum'at, Sabtu dan Minggu Tanggal 15, 16 dan 17 April 2022 Pansus LKPJ agam bagian Pendapatan sudah mulai melakukan evaluasi.

    Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus LKPJ bidang Pendapatan Yopi Eka Anroni, SE, ME didampingi Wakil Ketua Pansus Drs.Feri Adrianto, MM sekretaris Pansus Zulhefi, M.I.Kom serta dihadiri Seluruh Anggota Pansus Erdinal, Edward H, Rizki Abdillah, Safrudin, Jondra Marjaya, Ais Bakri, Salman Linover , Antonis, Joni Putra, Irfawaldi, Bulqaini serta dari Pemerintah Daerah Asisten 1 Rahman, Sip, Kepala OPD dan Camat se-kabupaten Agam.

    pada Rapat tersebut Yopi Eka Anroni mengatakan PAD adalah cerminan kemandirian daerah dan kondisi saat ini rasio PAD terhadap Penerimaan daerah berada pada level sangat rendah, untuk itu perlu evaluasi terhadap Target dan Realisasi Penerimaan PAD.

    dijelaskan Oleh Yopi Penentuan Target harus berdasarkan Potensi bukan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya, harus ada kebijakan baik secara Intensifikasi dan Ektensifikasi terutama yg berhubungan dengan Pajak dan Retribusi daerah serta potensi yang dimiliki yang belum terakomodir dan regulasinya harus diperbaiki, sehingga rapat dengan camat dan opd ini bisa memberikannya solusi terhadap permasalahan PAD ini.

    hal senada juga disampaikan oleh Drs Feri Adrianto, MM bahwa PAD Kabupaten Agam saat ini perlu usaha bersama untuk meningkatkan nya, rapat dengan OPD dan Camat pada hari ini bukan mencari kesalahan tetapi menyamakan persepsi, tujuan dan pemahaman serta mencari solusi terhadap masalah Peningkatan PAD. sehingga nanti ada Rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh pansus kepada pemerintah daerah sebagai tindak lanjut dari evaluasi LKPJ ini.

    dalam diskusi dengan OPD dan camat seluruh Anggota Pansus memberikan Masukan, saran dan solusi yang tujuannya adalah bagaimana Penerimaan Pendapatan Daerah ini bisa meningkatkan pada Tahun 2022 serta Target dan Realisasi PAD harus meningkat.

    (Berry)

    DPRD Agam Yopi Yopi Eka Anroni SE ME LkPJ
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Pematangan Mubes dan Reuni Akbar IKA-SMANSA...

    Artikel Berikutnya

    Nagari Sungai Pua Kabupaten Agam

    Berita terkait