Agam - Berdasarkan informasi yang berkembang saat ini ditengah masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Tanjung Mutiara, sehubungan dengan tindakan pengurus Koperasi Unit Desa Tiku V Jorong yang secara sepihak telah mengeluarkan peraturan untuk tidak akan memberikan sisa hasil usaha (SHU) dari hasil panen sawit Plasma kepada puluhan anggotanya sah oleh koperasi tersebut, salah seorang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan merupakan putra daerah Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara yaitu H M Syafril Huda angkat bicara (6/3/5/23).
Dalam keteranganya H M Syafril Huda menyampaikan" tindakan yang di ambil oleh Pengurus KUD Tiku V Jorong tersebut memang ada kejanggalan dan tidak sesuai dengan prinsip Koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya, namun hal ini terbalik malah pengurus Koperasinya saja yang sejahtera.
" HM Syafril Huda yang merupakan salah seorang putra daerah Tanjung Mutiara akan siap membantu memfasilitasi dan mengawal permasalahan ini dengan serius agar hak masyarakat pemilik plasma yang dikelola oleh KUD Tiku V Jorong bisa diselesaikan".
"Saya akan berusaha untuk memperjuangkan hak masyarakat yang tidak diberikan oleh pengurus KUD tiku V Jorong tersebut"
"Jika memang ada anggota Koperasi yang merasa mendapatkan pembagian hasil yg tidak sesuai, atau yg tidak menerima sama sekali dari hasil panen sawit plasma tersebut dari pengurus KUD Tiku V Jorong saya bersedia membantu.
"Dengan segala kemampuan yang saya miliki akan saya dedikasikan untuk memperjuangkan hak - hak masyarakat saya yang terzolimi ini".
Dan saya berharap pihak instansi terkait seperti Pemda Agam melalui Dinas Koperindag untuk ikut membantu .
Dan apabila permasalah ini berlarut-larut dan tidak ada niat baik pengurus KUD Tiku V Jorong membayarkan hak anggota plasmanya.
Baca juga:
Nagari Sipinang yang Termajinalkan
|
Maka terpaksa jika perlu akan saya bantu untuk melaporkan perkara ini ke polda sumbar untuk diselesaikan secara hukum" ulasnya.
Dan sebagai penutup HM syafril huda juga menyampaikan" mudah mudahan perkara ini bisa cepat di selesaikan dengan baik, agar warga masyarakat pemilik plasma dan juga anggota KUD Tiku V Jorong tidak ada lagi yang merasa kecewa dan terzholimi hak nya oleh pengurus KUD Tiku V Jorong ini".