Agam - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam tangkap satu orang penyalahguna narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu, di Kampung Parit Jorong Kamparcan Kenagarian Batu Kambing Kec. Ampek Nagari Kab. Agam.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira jam 19.30 Wib. Yang dipimpin langsung oleh Ka tim Kelelawar Aiptu Despendri.
Dalam penangkapan. Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YY, 35 Tahun, Warga Perum Pondok Permata Primkopad Blok B No. 17 Kelurahan Sidomulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekanbaru .
Baca juga:
Kegiatan Menonjol Rutin Polres Agam
|
Dari Tangan pelaku. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkoba jenis Sabu seberat 1.5 Gram, satu unit smartphone merk Oppo warna biru, tiga buah pipet warna bening, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, dan satu buah tutup botol warna oren untuk Bong Sabu.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H. menyampaikan" Pelaku YY yang kita tangkap ini merupakan target operasi antik 2024 Polres Agam.
"Pelaku YY berhasil kita tangkap dengan melakukan pengintaian yang cukup lama diseputaran rumahnya".
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku YY ini adalah seorang bandar Narkoba yang kerap mengedarkan Sabu diwilayah Nagari Batu Kambing".
"Dan berdasarkan pengakuan pelaku sendiri, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temanya yang berada di kota Medan. Namun hal ini masih kami dalami", Ulasnya.
Lebih lanjut AKP Aleyxi juga menyampaikan " Saat ini pelaku YY sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut".
"Dan untuk perbuatanya tersangka YY Akan kita terapkan pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun".
(Berry).